JAKARTA--Pemerintah
provinsi, kabupaten/kota diminta segera melaporkan hasil penataan
pegawai dan usulan kebutuhan PNS lewat e-formasi hingga batas akhir 30
April. Dengan demikian masih ada waktu tersisa 15 hari lagi untuk
mengajukan usulan.
"Sesuai Surat MenPAN-RB, batas akhir
pengajuan usulan kebutuhan pegawai maupun laporan penataan organisasi
kepegawaian hingga 30 April. Lewat itu, pemda tidak akan diberi
formasi," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, di
Jakarta, Kamis (16/4).
Dia menyebutkan, sebagian besar instansi
daerah sudah memasukkan usulannya. Hanya saja masih banyak yang tidak
sesuai format KemenPAN-RB.
"Data usulan dari daerah ini akan kita
pakai dalam penentuan kebutuhan pegawai nanti. Makanya, bagi daerah yang
belum memasukkan hingga akhir April, tidak akan diberi formasi CPNS
tahun ini," tegasnya.
Ditambahkannya, penetapan formasi CPNS 2015, diperkirakan sekitar Juni-Juli. Mengingat pelaksanaan tes CPNS dimulai Agustus.
"Bagi daerah yang belum mengajukan
usulan, kami imbau secepatnya memasukkan lewat sistem elektronik
(e-formasi). Dan bagi yang belum sesuai datanya, silakan diperbaiki
lagi. Pemerintah sudah cukup memberikan kelonggaran, jadi jangan
mempersulit lagi," tandasnya. (esy/jpnn)
sumber:jpnn.com
Judul : Usulan Formasi CPNS Ditenggat 30 April
Deskripsi : JAKARTA --Pemerintah provinsi, kabupaten/kota diminta segera melaporkan hasil penataan pegawai dan usulan kebutuhan PNS lewat e-formasi h...