Ombudsman Republik Indonesia Dibanjiri Pengaduan Dari Pelamar CPNS -
Selama masa rekuitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 Ombudsman
Republik Indonesia ternyata mendapat banyak pengaduan atau keluhan dari
masyarakat, terutama pelamar CPNS, terkait dnegan proses rekuitmen.
Termasuk ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah juga kebanjiran dari
complaint dari pelamar aparatur negara pada ke dua wilayah tersebut.
Pengaduan berkaitan dengan proses seleksi Calon Aparatur Negera 2014
banyak dikirim melalui pesan pendek / SMS.
Terhitung ada puluhan SMS berisi laporan dan pengaduan yang semua bersinggungan dengan proses seleksi CPNS. Namun dari semua pengaduan tersebut, hanya sepuluh SMS yang direspon karena melampirkan identitas diri dari pelapor.
Menurut penuturan Budi Masthuri selaku Ketua Ombudsaman Republik
Indonesia wil DIY dan Jateng, pengaduan yang masuk salah satunya adalah
gagalnya calon pelamar CPNS karena
permasalahan persyaratan. Misalnya ada pelamar yang sudah punya E KTP,
tapi ketika mengisi blanko pendaftaran, mendadak No NIK ada EKTPnya kena
blokir oleh server Panselnas.
Padahal mereka jelas –jelas sudah melakukan perekamanan sebelum
mendapatkan E KTP. Jelas kejadian seperti ini membuat posisi pelamar
dirugikan oleh sistem.
Pengaduan lain dari pelamar CPNS
mengenai persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah
(BKD ) Surakarta terlalu ribet dan berbelit-belit. Misalnya lampiran
foto kopi ijazah harus di legalisir oleh dekan masing –masing. Padahal
kebijakan setiap perguruan tinggi berbeda-beda. Bahkan tak sedikit yang
membuat kebijakan legalisir tidak ditangani dekan.
Terlebih, fungsi legalisasi hanyalah bentuk dukungan bahwa dokumen
tersebut sama seperti aslinya. Dia menyebut, bahasa yang lebih pas dalam
persyaratan legalisasi dokumen seharusnya adalah ditandatangani oleh
pejabat yang bersangkutan, bukan spesifik oleh dekan.
“Tidak semuanya mendelegasikan legalisisasi kepada dekan. Bagi
perguruan tinggi yang tidak punya dekan, lebih repot lagi. jadi
persyaratan ini tidak patut. Kita akan klarifikasi karena ini cenderung
diskriminatif.
Untuk selanjutnya ORI akan melakukan langkah nyata atas aduan tersebut, yakni melakukan klarifikasi dulu kepada BKD Surakarta. Permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada saat momen perekrutan CASN pada tahun-tahun mendatang
Judul : Ombudsman Republik Indonesia Dibanjiri Pengaduan Dari Pelamar CPNS
Deskripsi : Ombudsman Republik Indonesia Dibanjiri Pengaduan Dari Pelamar CPNS - Selama masa rekuitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 Omb...