Beberapa waktu yang lalu, masyarakat
sempat dibuat kelimpungan lantaran peraturan baru pemerintahan yang
memutuskan jika Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan 5
tahun. Itu artinya, dalam lima tahun ke dapan, tidak ada penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
mengenai PNS ini pun menjadi sorotan public. Sejumlah protes terkait
waktu moratorium yang mencapai lima tahun dinilai terlalu lama.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pun berkomentar, jika waktu moratorium PNS
bisa saja berubah, tergantung pada keadaan ke depan. Itu terkait dengan
kondisi ekonomi Negara.
Yuddy sempat berkomentar saat usai
menjenguk mantan presiden BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto, Minggu
(2/11/2014), “Kalau ditanya kenapa 5 tahun, lebih baik saya mengatakan 5
tahun, tapi ketika ekonomi membaik, situasi membaik bisa dibuka lagi
lebih cepat.”
Lebih lanjut, Yuddy menjelaskan jika
kebijakan moratorium ini dilakukan untuk mengkaji ulang kinerja PNS yang
ada saat ini. Apakah PNS yang ada sudah tepat sasaran, berhasil guna,
efektif, efisien, dan produktif. Yuddy juga meminta masyarakat tidak
perlu khawatir, sebab proses ini tidak akan mengganggu proses
kepegawaian yang sudah berjalan.
“Daripada saya bilang 2 tahun, tapi 3
tahun belum dibuka 4 tahun 5 tahun. Lebih baik, mengatakan pahit tapi
hasilnya manis, daripada berkata manis tapi hasilnya pahit,” lanjut
Yuddy.
Yuddy mencontohkan moratorium PNS seperti
moratorium yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pujiastuti. Susi memberlakukan moratorium penghentian sementara
pengoperasian kapal besar, agar kapal nelayan kecil bisa beroperasi.
Setelah itu, kapal besar bisa beroperasi kembali. “Ini kan ancer ancer
saja. Insya Allah pemerintah dalam menjalankan kebijakan moratorium itu
tidak gegabah dan berhati-hati,” kata Yuddy.
Judul : Inilah Syarat Moratorium PNS Dicabut Sebelum 5 Tahun
Deskripsi : Beberapa waktu yang lalu, masyarakat sempat dibuat kelimpungan lantaran peraturan baru pemerintahan yang memutuskan jika Moratorium Pega...